
VALIDASI PENCANTUMAN NIK DAN ATAU NPWP
VALIDASI PENCANTUMAN NIK DAN/ATAU NPWP
Dengan lahirnya Peraturan Presiden RI Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik dan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Walikota Padang Panjang Nomor 34 Tahun 2021, NIK dan/atau NPWP dicantumkan dalam setiap Pelayanan Publik di Kota Padang Panjang seperti pelayanan kesehatan di RS/Puskesmas, BPJS, pendidikan, perdagangan, retribusi, pajak dan sebagainya.
Pencantuman NIK dan/atau NPWP tersebut melalui proses validasi yang diajukan oleh Penyelenggara Pelayanan Publik kepada :
- Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk NIK
- Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak untuk NPWP.
Penyampaian permintaan validasi tersebut, berdasarkan Pasal 5 Perpres 83 Tahun 2021 yang dilakukan melalui sistem informasi terintegrasi. Namun, bila terjadi gangguan yang menyebabkan sistem informasi tidak dapat berfungsi, penyampaiannya dapat dilakukan dengan cara lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dan hasil validasinya juga disampaikan kembali melalui sistem informasi yang terintegrasi.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Panjang telah menyediakan sistem informasi web portal data kependudukan sebagai media validasi data.
Masing-masing kementerian diatas, bertanggungjawab atas keakuratan dan validitas data masing-masing. Untuk menjaga keakuratan dan validitas data, dilakukan pemadanan dan pemutakhiran data secara berkelanjutan dengan ketentuan:
- Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak memberikan data identitas wajib pajak berbasis NPWP kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pemadanan terhadap data yang diberikan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak
- Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan data hasil pemadanan dan data kependudukan berbasis NIK yang belum memiliki NPWP sesuai dengan jenis pekerjaan secara bertahap kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak
Data penerima layanan yang telah dilengkapi NIK dan/atau NPWP yang telah tervalidasi ini nantinya dapat dibagipakaikan serta dimanfaatkan (sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku) untuk:
- Pencegahan tindak pidana korupsi
- Pencegahan tindak pidana pencucian uang
- Kepentingan perpajakan
- Pemutakhiran data identitas dalam Data Kependudukan
- Tujuan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Pelaksanaan pencantuman NIK dan/atau NPWP untuk setiap data penerima Pelayanan Publik ini sesuai dengan Pasal 12 Perpres 83 Tahun 2021, harus selesai paling lama bulan September tahun 2023.
oleh : Rimanita Erizon, SE,ME